Oknum TNI Halangi Eksekusi Tersangka Korupsi di Bandara Juanda

Jumat, 26 Juni 2015 – 22:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tak mudah bagi Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur dermaga di Kabupaten Alor, NTT Sugiarto Prayitno. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sugiarto kerap berpindah-pindah lokasi pelarian untuk menghindari kejaran petugas. Namun dia akhirnya berhasil dibekuk di sebuah mall di Surabaya, Jumat (26/6)  

Awalnya dia kabur dari NTT ke Surabaya. Nah, lanjut Tony, untuk menghindari perburuan jaksa, tersangka berpindah-pindah tempat. "Sempat terdeteksi di Semarang," tegas Tony, Jumat (26/6). 

BACA JUGA: Buron Korupsi Pelabuhan Pulau Alor Diringkus

Bahkan, ia melanjutkan, dalam empat hari terakhir tersangka terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya, Jumat (26/6) pagi masuk kembali ke Kota Surabaya. Tim Intelijen Kejagung yang mendapatkan kabar tersangka berada di Surabaya bersiap melakukan penangkapan.

"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki handphone yang rusak, tim intelijen Kejagung segera menyergap dan mengamankan tersangka," ujar Tony.

BACA JUGA: Bim Bim: Memang Berat Berhenti Narkoba

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk persiapan diterbangkan ke NTT. Namun, upaya jaksa menerbangkan tersangka ke NTT mendapat sedikit hambatan karena dihalangi oknum TNI dari salah satu kesatuan yang diduga keluarga tersangka. 

"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," ujar Tony.

BACA JUGA: Fahri Geram Ada Partai yang Tolak Revisi UU KPK Hanya buat Pencitraan

Meskipun sempat bersitegang, sang DPO berhasil diterbangkan ke NTT menggunakan pesawat maskapai Lion Air dengan kawalan ketat dua jaksa dari NTT. "Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," kata Tony.

Seperti diketahui, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor:  Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar. “Dari total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6). 

Tony menambahkan, Sugiyarto merupakan buronan ke 56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Minta Polri dan Kejagung Bicara Blak-Blakan tentang KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler