jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing selama tiga bulan penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran menganiaya jurnalis saat meliput bentrok antara warga dan anggota Paskhas TNI AU terkait sengketa tanah di kawasan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
BACA JUGA: Penggorok Driver Grab di Thamrin Plaza Ternyata Berwajah Culun, Ini Fotonya
“Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/9).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP.
BACA JUGA: Lihat, Polisi Tangkap Sapi Kurban Lantaran Lukai Lima Warga di Medan
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menganiaya korban karena emosi,” sebut ketua majelis hakim.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Lagi, Leher Driver Angkutan Online Dijerat Tali Lalu Ditikam, Sadis!
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat menyatakan menerima putusan. Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Terpisah, Aidil selaku tim penasehat hukum korban dari LBH Medan menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis apalagi Pasal 170 KUHP dihilangkan.
“Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka,” cetusnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Redaktur & Reporter : Budi