Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:30 WIB
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar, Sumut, Andi Lala alias Andi Matalata, 34, terancam hukuman mati.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8) sore.

BACA JUGA: Penyeludupan 4 Kg Sabu Dibungkus Teh Hijau Tiongkok Berhasil Digagalkan

Dalam surat dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU Kadlan Sinaga. Namun dalam dua perkara tersebut, pria berusia 34 tahun itu dijerat dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," ungkap Kadlan kepada wartawan, usai sidang di PN Medan, kemarin sore.

BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Pembobol Mesin ATM Ambruk Ditembak

Untuk perkara pertama, JPU membacakan surat dakwan atas pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Dalam kasus pembunuhan ini dengan terdakwa Andi Lala, istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan Irfan. Pembunuhan dimotif dendam Andi Lala terhadap korban, karena Reni dan Iwan Kakek berselingkuh.

Perselingkuhan kedua sudah berujung dengan berhubungan suami-istri. Hal tersebut, membuat terdakwa yang merupakan tukang las itu menaruh dendam terhadap korban.

BACA JUGA: Gembong Perampok Ini Berhasil Kumpulkan Rp 4 Miliar Dari 10 TKP

"Reni mengakui sudah 4 kali?. Dengan pengakuan itu, terdakwa merasah sakit hati dan dendam sehingga terdakwa timbul untuk menghabiskan korban Iwan Kakek," jelas Jaksa dari Kejati Sumut.

Atas hal itu, Andi Lala dengan dibantu Irfan dan Reni menghabiskan nyawa korban di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama JPU juga membacakan surat dakwaan pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Dalam kasus terdakwa adalah Andi Lala, ?Andi Syahputra dan Roni. Sedangkan, Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017. "Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu," jelas Kadlan.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.

Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya. "Dia ikut juga, sesuai dakwaan kita tadi," jelas Kadlan.

Persidangan perkara pembunuhan ini ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Ada 19 saksi yang akan kita hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an," jelas Kadlan.

Usai mendengarkan pembacaan nota dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam pengawal ketat polisi bersenjata lengkap Andi Lala Cs langsung digiring kembali ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.(gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbaik, Kualanamu Kalahkan Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler