Okta Prianus Langsung Dijemput Polisi Usai Lakukan Aksi Brutal di Rumahnya

Selasa, 10 Agustus 2021 – 18:06 WIB
Tersangka Okta Prianus, yang tega membacok ayahnya sendiri. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Okta Prianus, 23, pelaku pembacokan ayah kandung sendiri ditangkap polisi di Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, Sabtu (7/8) pukul 11.22 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung digiring ke Mapolsek Kalidoni Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Sekdes Pamit ke Istri Mau Pergi, Lalu Tak Pulang-Pulang, Tak Disangka, Ternyata

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gang Niur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, it kata Kapolsek, menggemparkan warga sekitar jadi anggota kami bergerak cepat ke lokasi kejadian beberapa jam usai kejadian.

“Anggota langsung menjemput pelaku,” ujar Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza, Minggu (8/8).

BACA JUGA: Mobil Mudiyono Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib, Pelaku Terekam CCTV

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan palu yang digunakannya bersangkutan untuk membacok ayahnya, Edi, 40.

“Kami juga mengamankan barang bukti itu, dan hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik kami, hingga kini kami masih menunggu laporan keluarga korban terkait kejadian tersebut,” katanya.

BACA JUGA: BN Meninggal Dunia di Tahanan, Keluarga Lapor Propam Polda Sumsel

Hingga kini korban masih dalam perawatan di RSMH. “Keadaan korban sudah mulai membaik, informasinya korban akan melapor usai keadaan sudah membaik,” jelasnya.

Terkait motif pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal ibunya selalu dipukul korban. Karena kesal, pelaku lalu memukul kepala korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali.

Selain itu, pelaku pun melampiaskan kekesalannya dengan membacok kepala korban menggunakan sebilah parang hingga korban tersungkur. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok di bagian kepala.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 351 ayat 2, namun kita masih menunggu laporan resmi yang akan akan dilaporkan korban,” tutupnya.(kur/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler