BACA JUGA: Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2009 lalu"Mengenai masalah sertifikasi halal ini, pemerintah akan memberikan waktu yang cukup panjang, yakni hingga bulan Oktober 2009 mendatang kepada para importir, agar dapat melakukan adaptasi dan menyesuaikan dengan kewajiban tersebut ," terang Mendag, Kamis (23/7).
Dengan segera diberlakukannya sertifikasi halal impor daging tersebut, Mendag mengatakan hal ini tidak akan menyulitkan pihak pengusaha ataupun pelaku importir daging
BACA JUGA: Kloter Pertama Terbang 23 Oktober
"Saya rasa mereka akan mudah untuk beradaptasi, dan hal ini juga tidak akan mengganggu kegiatan impor daging dan pasokan di dalam negeri," jelas Mendag.Selain itu, Mendag juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada kegiatan impor daging tersebut, serta berupaya untuk tidak mempengaruhi angka impor daging
BACA JUGA: Soal NNT, DPD Pertanyakan Ketegasan BUMN
Lagipula, diberlakukannya aturan ini juga bertujuan untuk melindungi para konsumen dan masyarakat di Indonesia dari segi keamanan kesehatan," imbuh Mendag(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ritz Carlton Mulai Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi