Oktober, BI Perketat Ekspansi Bank

Senin, 24 September 2012 – 01:23 WIB
JAKARTA - Kasus akuisisi Bank Danamon oleh DBS grup, rupanya memantik regulator perbankan untuk memperketat upaya ekspansi bank. Pada Oktober bulan depan, Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk peraturan BI (PBI), terkait izin ekspansi perbankan.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan regulasi baru tersebut dinamakan"multiple license"atau izin berlapis. Salah satu inti pengaturan"multiple license"ini nantinya akan mengendalikan ekspansi bisnis bank-bank asing yang mengakuisisi bank dalam negeri. Sehingga, lanjutnya, bank milik asing diharapkan tidak akan menjadi dominan dibandingkan bank milik domestik.

"Klasifikasi multiple license ini akan ada semacam pengelompokan bahwa sejumlah bank ini akan diberlakukan ketentuan, bank perlu menyesuaikan cakupan produk dan aktivitas sesuai kelompok dimana bank tersebut berada," ungkap Darmin akhir pekan lalu (22/9).

Selain untuk perlindungan bank lokal atas persaingan dengan bank asing, multiple license ini juga bakal mewajibkan sektor perbankan untuk menyodorkan perizinan dalam rangka upaya ekspansi lainnya, seperti pembukaan kantor cabang.

"Karena ini (pembukaan cabang) terkait dengan sisi prudensial dan permodalan bank. Bank bisa menambah modal untuk mendorong kinerjanya," jelasnya.

Lantaran itu, dalam peraturan"multiple license"ini, permodalan bank, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan bank akan menjadi fokus. Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar menambahkan dengan adanya aturan multiple license, ekspansi perbankan tergantung penambahan modal. Selain itu, perbankan juga hanya diberikan izin untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tingkat kecukupan modalnya.

"Nantinya bank akan punya strata. Kalau modalnya terbatas, maka bank diberi plihan untuk meningkatkan modal, atau down grade," tuturnya.

Dalam aturan tersebut, sebut Mulya, akan ada empat tingkatan perbankan. Untuk bank dengan strata paling rendah, maka kegiatan perbankannya sangatlah terbatas. Misalnya jika ada bank yang sebelumnya memfokuskan diri pada foreign exchange (forex), namun modal tidak memenuhi syarat, maka bank hanya dapat menjalankan fungsinya sebagai penukaran uang saja. "Oktober rencananya (PBI multiple license) akan dirilis" tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah lebih dulu menerapkan peraturan izin berlapis dalam perbankan. Monetary Authority of Singapore (MAS) melihat beberapa faktor untuk menentukan bank mana saja yang perlu dikenai aturan tersebut, misalnya dari sisi pangsa pasar di simpanan domestik. Bank yang termasuk dalam kategori qualifying full bank (QFB) mempunyai hak istimewa lebih besar dari bank asing lain. Salah satunya dalam hal jumlah kantor yang bisa dimiliki. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Perketat Keamanan Operasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler