Oleh-oleh dari LN Kena Pajak

Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakanKali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan yang dibawa penumpang pribadi dari luar negeri.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Evy Suhartantyo mengatakan, pajak berupa bea masuk tersebut baru akan dikenakan kepada penumpang yang membawa barang bawaan dengan nilai di atas USD 250

BACA JUGA: Impor Cina Capai USD 15,9 Miliar

"Aturan ini sebenarnya mulai berlaku sejak 29 Oktober lalu," ujarnya di Jakarta kemarin (30/11).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No
188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman

BACA JUGA: Masalah Korea Berimbas ke Neraca Perdagangan RI

Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Oktober 2010.

Menurut Evy, batas nilai barang bawaan hingga USD 250 tidak dinilai per satuan barang, melainkan dinilai berdasar total nilai barang bawaan yang dibawa penumpang dari luar negeri
"Misalkan penumpang membawa beberapa barang, jika jumlahnya lebih dari USD 250 maka akan langsung dikenakan bea masuk," katanya.

Namun, aturan tersebut juga membedakan perlakuan untuk penumpang keluarga

BACA JUGA: Ekspor Indonesia Terus Meningkat

Disebutkan, batasan nilai barang bawaan yang dibawa oleh satu keluarga adalah sebesar USD 1.000"Jadi, kalau satu keluarga membawa barang bawaan dari luar negeri nilainya di atas USD 1.000, akan dikenakan bea masuk," terangnya.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan No188/PMK.04/2010 ini juga mengatur secara khusus barang bawaan berupa minuman beralkohol maupun tembakau dan produk hasil tembakau berupa rokok maupun cerutu.

Evy mengatakan, bagi para penumpang pribadi dari luar negeri yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter, maka akan dikenakan bea masuk"Selain itu, aturan ini juga membatasi jumlah rokok atau cerutu yang bebas bea masuk," ujarnya.

Evy menyebut, untuk rokok dari luar negeri dibatasi hanya 200 batang sajaJika diatas itu dikenakan bea masukAdapun cerutu dibatasi sampai 25 batang saja, dan untuk tembakau iris, hanya dibatasi 100 gram"Jika bawannya lebih dari itu maka akan dikenakan bea masuk," katanya.

Lalu, berapa bea masuk yang akan dikenakan untuk tiap-tiap barang" Menurut Evy, pihak Bea Cukai sudah memiliki pedoman tarif bea masuk untuk setiap barang"Sehingga, nanti besaran bea masuknya akan dihitung oleh petugas bea cukai di lapangan," terangnya.

Teknisnya, berdasar aturan baru ini, setiap penumpang dari luar negeri wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea da Cukai dengan mengisi formulir Customs Declaration, yakni pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Customs Declaration itulah yang nantinya digunakan petugas bea cukai untuk menilai apakah barang bawaan tersebut dikenakan bea masuk atau tidak dan berapa tarifnyaNamun, dalam hal barang bawaan penumpang lebih dari 3 jenis barang, maka tarif yang berlaku adalah tarif barang tertinggi(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tawarkan 12 WK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler