jpnn.com, BANJARMASIN - Upaya peredaran oli palsu dengan merek ternama dibongkar Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran pelumas kendaraan bermotor roda dua diduga palsu pada salah satu toko.
BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat
Kemudian pada Rabu (8/12), petugas mendatangi Toko Berkat Motor yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan oli merek AHM sebanyak 3.840 botol.
BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan
Hasil interogasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP (46), oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Polisi pun bergerak cepat ke Banten menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan lagi 18.708 botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.
"Ada puluhan ribu botol oli kami sita yang memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda," terang Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa di Banjarmasin, Jumat.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi," beber Ridwan mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti