jpnn.com - LAMPUNG - Ditkrimsus Polda Lampung baru saja mengungkap peredaran oli palsu merk ternama. Ratusan dus oli palsu tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk memastikan oli tersebut original atau palsu, Ditkrimsus mengajak pemegang merek untuk mengecek secara langsung.
BACA JUGA: Kesimpulan Pakar Digital Forensik Mabes Polri Dinilai Tidak Ilmiah
“Oli diduga palsu bisa dilihat perbedaan dari kemasan dan kandungan oli yang tidak sesuai dengan seharusnya. Untuk fisik sendiri hampir persis, kemungkinan oli merupakan bekas yang disuling ulang.
“Perbedaannya oli jika dipanaskan 200 derajat akan ditemukan perbedaan dengan berubah warna,” terang Wadirkrimsus AKBP Muhammad Anwar seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (15/9).
BACA JUGA: Pengacara Saipul Merasa tak Kebagian Jatah
Dari keterangan dua pelaku yang diamankan, mereka mengaku sudah 6 bulan mengedarkan oli palsu. “Oli dijual lebih murah yang biasanya per dus sendiri dijual Rp 800 ribu, oli palsu ini dijual Rp 600 ribu,” jelasnya.
Saat ini sambung Wadirkrimsus, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Termasuk masih menyelidiki apakah oli ini dibuat sendiri oleh pelaku atau ada produsen khusus.
BACA JUGA: Kisah Gadis yang Jadi Budak Nafsu Tetangga Bertahun-tahun
“Jadi kami tidak berhenti sampai disini, terus didalami dan dikembangkan kasus ini,” ujar Wadirkrimsus.
Pengungkapan kasus oli palsu ini karena ada laporan pemegang merek Oli Federal.(cw6/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forensik RS Polri Pastikan Sampel Toksikologi di Jenazah Mirna Sudah Akurat
Redaktur : Tim Redaksi