Olivia Nathania Belum Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Hambatannya Adalah

Kamis, 11 November 2021 – 08:40 WIB
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS, yang menjerat nama Olivia Nathania masih terus berproses.

Meski status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, tetapi Olivia Nathania masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Denny Darko Bacakan Hasil Ramalannya, Celine Evangelista Ketakutan

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menyambut baik pihak kepolisian telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Akan tetapi, dia menilai yang menjadi hambatan kasus tersebut ialah Olivia Nathania sendiri.

BACA JUGA: Soal Kasus Olivia Nathania, Farhat Abbas Berkomentar Begini, Tegas!

Sebab, putri Nia Daniaty itu sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Hambatannya adalah Oliv selalu menunda-nunda pemeriksaan, sehingga membuat pihak Polda belum melakukan gelar perkara," ujar Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).

BACA JUGA: Dongkrak Sektor Pertanian, Petani Milenial Harus Turut Berperan

Dia menyebut pihak korban telah diperiksa oleh penyidik.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain terkait perkara tersebut.

"Walaupun sebetulnya semua orang-orang yang disebutkan oleh Oliv waktu BAP, sudah dipanggil," kata Odie.

Dia pun berharap agar Olivia Nathania bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Dinaikkan statusnya jadi tersangka setidaknya," timpal Mila, kuasa hukum lainnya.(mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler