jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa pencairan dana bagi pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, untuk pembangunan rumah dalam program Rumah DP Rp0 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan.
Dalam Kepgub Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, dijelaskan DKI memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.
BACA JUGA: Bukan Anies Baswedan, Apalagi AHY, Siapa yang Bakal Diusung PKS Pada Pilpres 2024?
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP Rp 0," kata Prasetio di Jakarta, Kamis (18/3).
Prasetio mengungkapkan dalam kepgub itu juga dijelaskan bahwa Direksi PT Pembangunan Sarana Jaya setelah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada gubernur.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sering Mengeluh soal Penjualan Saham Bir, tetapi Ogah Gunakan Diskresi
"Gubernur yang bertandatangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," tegas politikus PDIP yang akrab disapa Om Pras itu.
Kemudian, disebutkan juga bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Analisis Sukarelawan Jokowi soal Ambisi Tito Karnavian Mendekati Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Adil