jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil pihak Polri dan Bawaslu terkait kesaksian mantan Kapolres Pasirwangi, AKP Sulman Aziz soal adanya dugaan perintah untuk menggalang dukungan masyarakat terhadap petahana Joko Widodo.
“Saya kira dua-duanya ya (dipanggil) Bawaslu dan Polri, harus dikoordinasikan dimintai keterangannya sekaligus untuk dilakukan gerakan pencegahan,” kata Anggota Ombudsman, La Ode Ida di sela-sela diskusi publik dengan tema “Bisakah Menjaga Politik Uang” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
BACA JUGA: Polri dan TNI Kerahkan 10 Ribu Personel Amankan Kampanye Akbar Prabowo
BACA JUGA: Kasus AKP Sulman Aziz Bakal Berlanjut, Ini Indikasinya
Ombudsman, kata dia, sebetulnya menunggu laporan aktivis hukum dan HAM, Haris Azhar atas dugaan ketidaknetralan Polri ini. Haris Azhar lah yang mendampingi AKP Sulman saat menyampaikan dugaan ketidaknetralan Polri di Pilpres 2019. Tapi selang satu hari, AKP Sulman mencabut omongannya.
BACA JUGA: Rasa Sayang dan Cinta Rakyat pada Pak Jokowi Terus Tumbuh dan Membesar
Terkait kasus ini, lanjut La Ode, Ombudsman telah membahasnya di tataran pimpinan.
Di sisi lain, menurut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, tidak netralnya aparat merupakan bagian dari kerusakan penyelenggara negara. Namun karena sedang berkuasa, sulit bagi pihak lain menghentikan cara kotor untuk mempertahankan kekuasaan.
BACA JUGA: Besok Jokowi Ke BSD, Perempuan Bravo Lima Siapkan Sambutan Khusus
BACA JUGA: AKP Sulman Azis Harusnya Diperlakukan seperti Ratna Sarumpaet!
“Sebetulnya inilah bagian dari kerusakan penyelenggaraan negara kita, mereka melakukan sesuatu yang terlarang oleh UU karena mereka yang berkuasa agak sulit untuk melarangnya,” demikian La Ode. (rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Banten Targetkan Jokowi - Maruf Raup 60 Persen Suara
Redaktur : Tim Redaksi