Ombudsman Berharap SKPD Diperiksa Soal Penebangan Pohon di Monas

Sabtu, 01 Februari 2020 – 05:00 WIB
Warga menikmati suasana di Monas, Selasa (31/12) sore. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya berharap Inspektorat dan DPRD Provinsi DKI Jakarta memeriksa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penebangan pohon dalam Revitalisasi Kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Penebangan pohon di Jakarta memiliki aturan yang cukup ketat, mengapa desain proyek yang melibatkan banyak penebangan pohon bisa lolos dan proses penebangan pohon bisa berjalan cukup cepat," kata Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Gegara Revitalisasi Monas, Ruhut Sitompul: Anies Baswedan Harus Dipidana

Menurut Teguh pemeriksaan penting dilakukan karena hasilnya dapat dijadikan Gubernur untuk memperbaiki tata kelola, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan proyek-proyek di Provinsi DKI Jakarta ke depannya.

Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Akui Ada Kelalaian Terkait Revitalisasi Monas

Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.

"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Benarkah WNI yang Dievakuasi dari Wuhan Dikarantina RS Terapung TNI?

Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler