Ombudsman Kritik Keras PLN atas Tagihan Listrik tidak Normal

Minggu, 03 Mei 2020 – 20:46 WIB
Petugas PLN memperlihatkan cara mengecek meteran listrik. Foto: Antara/Humas PLN Sulselrabar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Laode Ida, mengkritik keras PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri pada masa pandemi. Imbas lainnya ialah tagihan yang dirasakan tidak normal.

"Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," kata Laode Ida, melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Tagihan Listrik Melonjak Saat Corona, Laode Ida: Ini Menimbulkan Beberapa Kecurigaan

Menurutnya, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," kata Laode Ida.

BACA JUGA: Tarif Listrik Tidak Naik, tapi kok Tagihan Melonjak?

Laode menambahkan bahwa Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik.

"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," katanya.

BACA JUGA: Ombudsman Harus Optimal Mengawasi Maladministrasi di Tengah Pandemi Covid-19

Hal tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit COVID-19.

"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat COVID-19 ini, eh malah justru terbalik," Ujar Laode Ida.

Dia meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan COVID-19.

"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," kata Laode Ida. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler