Ombudsman Minta Anies Evaluasi Ulang Penataan Tanah Abang

Senin, 26 Maret 2018 – 19:40 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbaikan atas penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, penataan yang dilakukan Anies selama ini sudah berlawanan dengan hukum.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mendesak Anies untuk mengevaluasi seluruh penataan Tanah Abang agar sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru

“Harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan malaadministrasi yang terjadi pada saat ini," kata Dominikus, Senin (26/3).

Dia juga meminta Anies membuat rancangan induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Gubernur Anies Hanya Punya Waktu 30 Hari

Kedua, Dominikus memberikan waktu kepada Anies selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini untuk mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi saat ini.

"Ketiga, memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas dia.

BACA JUGA: Probosutedjo Meninggal, Anies: Kita Semua Kehilangan

Keempat, Dominikus menyampaikan, Tanah Abang harus menjadi proyek penataan kawasan di Indonesia. Karena itu, pedagang secara menyeluruh, lalu lintas, jalan raya dan pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki harus diperhatikan oleh Anies.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Pelajari Usulan BPTJ Mobil Masuk Jakarta Harus Bayar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler