JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan selama tiga pekan, sejak Mei 2013.
Observasi Ombudsman ini dilakukan jelang Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengungkapkan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurutnya, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik. Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.
Dana menjelaskan, saat ini temuan observasi itu tengah dalam pengkajian oleh Tim Peneltian dan Pengembangan Ombudsman RI. Menurutnya, pekan kedua Juni 2013 merupakan fase finalisasi kajian.
Menurutnya, observasi ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap UU 25.
Penilaian ini diperlukan lantaran unit pelayanan publik yang patuh akan ketentuan tersebut relatif bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sebaliknya, unit pelayanan publik yang tidak mematuhi UU Nomor 25/2009 berpotensi dekat dengan perilaku KKN," ujarnya, Selasa (11/6). (boy/jpnn)
Observasi Ombudsman ini dilakukan jelang Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengungkapkan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurutnya, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik. Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.
Dana menjelaskan, saat ini temuan observasi itu tengah dalam pengkajian oleh Tim Peneltian dan Pengembangan Ombudsman RI. Menurutnya, pekan kedua Juni 2013 merupakan fase finalisasi kajian.
Menurutnya, observasi ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap UU 25.
Penilaian ini diperlukan lantaran unit pelayanan publik yang patuh akan ketentuan tersebut relatif bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sebaliknya, unit pelayanan publik yang tidak mematuhi UU Nomor 25/2009 berpotensi dekat dengan perilaku KKN," ujarnya, Selasa (11/6). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DCS tak Beres, PAN Salahkan KPU
Redaktur : Tim Redaksi