Ombudsman: Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Meningkat

Senin, 23 Juni 2014 – 14:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Ombudsman RI mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penyimpangan yang terjadi pada proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di pengujung bulan Juni 2014 ini.

Pasalnya dari catatan ombudsman, jumlah penyimpangan dalam proses ini meningkat dari tahun ke tahun.

BACA JUGA: Bantuan Poltek Lebih Mahal, Biaya Kuliah Harus Murah

Merujuk pada laporan yang diterima Pos Pengaduan PPDB pada 2012/2013, Ombudsman RI menerima 50 aduan masyarakat. Angka tersebut meningkat pada PPDB 2013/2014 hingga mencapai 388 laporan.

"Ada tiga substansi laporan terbanyak yaitu permintaan uang, barang dan jasa, penyimpangan prosedur dan tidak memberikan layanan," ujar Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso kepada JPNN, Senin (23/6).

BACA JUGA: Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi

Rinciannya, permintaan uang, barang dan jasa sebanyak 183 aduan, penyimpangan prosedur sebanyak 78 aduan dan tidak memberikan layanan sebanyak 43 aduan.

Berangkat dari fakta tersebut, Budi mengimbau instansi terkait agar dapat memperketat proses pengawasan PPDB 2014/2015.

BACA JUGA: SD Lulus 100 Persen

Bilamana tetap terjadi penyimpangan, ujar dia, maka sanksi tegas harus segera diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pos Pengaduan PPDB 2014 Ombudsman RI tersebar di 33 provinsi Indonesia. Masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan adanya penyimpangan.

"Keberadaannya berlokasi di 32 kantor perwakilan dan satu kantor pusat di Jakarta. Pengaduan melalui situs resmi Ombudsman RI juga bisa dilakukan dengan cara mengakses www.ombudsman.go.id atau melalui pesan singkat di 08119899031," paparnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BOS Digunakan untuk Kepentingan Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler