jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap Novel Baswedan Cs terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan itu kemudian diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan temuan Ombudsman itu menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
"Pernyataan Ombudsman RI menunjukkan bahwa TWK tersebut memang bermasalah sejak awal. Karena tidak ada informasi yang jelas sejak awal, mulai dari siapa yang membuat pertanyaan, hingga ukuran lulus dan tidaknya," kata Suparji dalam keterangan kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
BACA JUGA: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Jelas, Ombudsman Menyarankan Presiden Segera Bertindak
Terkait temuan tersebut, Ombudsman memberikan empat rekomendasi terhadap pimpinan dan Sekjen lembaga antirasuah itu.
Salah satunya, meminta pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap pimpinan dan Sekjen KPK menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI tersebut.
"Beberapa masukan dari Ombudsman RI sebaiknya direalisasikan. Mengingat 75 orang yang tidak lolos jelas dirugikan dengan TWK ini," ujar Suparji.
Menurut Suparji, apabila korektif tidak dilakukan, perlu segera diambil tindakan oleh lembaga yang berwenang dengan dasar atau political will dalam mendukung KPK.
Pasalnya, kata dia, lembaga dipimpin Firli Bahuri itu secara lembaga adalah rumpun eksekutif dan presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN.
Dia meminta Jokowi dapat menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, dia berharap pihak terkait sudah melaksanakan korektif tersebut tanpa harus menunggu presiden turun tangan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama