Nasib 75 Pegawai KPK Tak Jelas, Ombudsman Menyarankan Presiden Segera Bertindak

Rabu, 21 Juli 2021 – 22:16 WIB
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ombudsman menilai presiden perlu turun tangan, karena posisinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik dari Semarang Soal Pasien COVID-19

"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).

Pengambilalihan kewenangan itu merupakan satu dari empat saran perbaikan yang diusulkan Ombudsman RI ke presiden, setelah adanya temuan maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

BACA JUGA: KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?

Ombudsman juga menyarankan presiden membina pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pembinaan dinilai perlu dilakukan demi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: Gubernur Jatim Meminta Maaf, ini Penyebabnya

"Presiden melakukan monitoring (pengawasan, red) terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan," papar Ombudsman RI dalam laporannya.

Ombudsman menyampaikan saran itu karena salah satu temuan maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi BKN dalam melakukan asesmen alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan BKN tetap mengajukan diri melakukan asesmen terhadap pegawai KPK.

Padahal, lembaga itu tidak punya alat ukur dan tenaga penilai/asesor untuk melakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Karena itu, Ombudsman meminta Kepala BKN kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, serta menyiapkan tenaga asesor demi mencegah adanya penyimpangan prosedur pada proses peralihan status pegawai menjadi ASN ke depannya nanti.

Ombudsman juga mengusulkan presiden perlu memastikan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.

Laporan akhir hasil pemeriksaan beserta saran-saran perbaikan itu telah diserahkan ke Presiden RI, sementara rekomendasi tindakan-tindakan perbaikan mengenai temuan maladministrasi telah diserahkan ke KPK dan BKN.

"Surat (berisi) saran-saran ini kami sampaikan ke presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti, diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler