jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI hari ini (10/12) memaparkan tujuh agenda untuk pembenahan pendidikan di Indonesia, Rabu (10/12). Pembenahan itu meliputi penerimaan peserta didik baru (PPDB), ujian nasional, dana bantuan operasional sekolah, komite sekolah, kekerasan di sekolah, sertifikasi guru dan Kurikulum 2013.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, tujuh area klasifikasi itu didasarkan pada laporan masyarakat pada periode 2011-2014. "Persoalan itu masuk agenda pembenahan karena terjadi berulangkali selama kurun waktu empat tahun terakhir," kata Budi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (10/12).
BACA JUGA: FSGI: Doa di Sekolah Pakai Bahasa Indonesia Saja
Budi menyatakan, ada beberapa persoalan berkaitan dengan PPDB. Yakni, pungutan liar, siswa titipan, sistem kuota yang tidak transparan, dan ketidakjelasan serta ketidaktegasan sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi.
Terkait persoalan itu, Ombudsman memberikan beberapa saran untuk perbaikan. "Perbaikannya adalah membangun keterbukaan kuota, infrastruktur PPDB online, dan membuat pakta integritas PPDB serta mengenakan sanksi keras bagi pelanggarnya," ujar Budi.
BACA JUGA: Ibarat Mobil, K-13 Harus Turun Mesin
Sedangkan untuk ujian nasional, Budi mengatakan bahwa pihaknya menemukan pungli untuk try-out, kecurangan massal, pengamanan dan kebocoran kunci jawaban, ketidaktegasan terkait tindakan bagi para pelanggar, serta ketiadaan whistle blower system. "Perbaikannya berupa pengenaan sanksi daftar hitam bagi percetakan yang terbukti menjadi sumber kebocoran soal dan membangun whistle blower system," ucap Budi.
Untuk dana BOS, Ombudsman mencatat adanya persoalan terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, penyimpangan dana, dan ketertutupan administrasi penggunaannya. Perbaikan dalam persoalan itu adalah dengan melakukan penyederhanaan mekanisme pengajuan dana BOS dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan dana.
BACA JUGA: Walikota: K-13 Diterapkan Terburu-buru, Dihentikan Tergesa-gesa
Budi menjelaskan, dalam komite sekolah terdapat persoalan dalam pemilihannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Persoalan lainnya adalah pengesahan pengurus komite oleh kepala sekolah, serta ketiadaan lembaga yang berperan dan bertanggungjawab atas edukasi peningkatan kapasitas komite.
"Perbaikan dalam persoalan komite sekolah adalah pengawasan terhadap proses pemilihan pengurus komite sesuai dengan PP dan pengesahan komite oleh kepala dinas," ucap Budi.
Untuk kekerasan di sekolah, persoalan yang ditemukan adalah ketidakjelasn dan ketidaktegasan sanksi terhadap pelaku kekerasan dan lemahnya pengawasan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, Budi menyatakan, perlu ada perbaikan yakni mendorong tiap sekolah untuk memiliki aturan dan tata tertib yang jelas berdasarkan panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penanganan terhadap pelaku kekerasan.
Sedangkan temuan Ombudsman dalam sertifikasi guru adalah pungli dalam proses pendaftaran, keterlambatan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) dan kekurangan TPP. "Perbaikannya, perlu ada transparansi kriteria dan urutan para pendaftar sertifikasi guru, pengadaan layanan pengaduan dan penindakan atas perilaku pungli dalam sertifikasi," ucap Budi.
Sedangkan dalam Kurikulum 2013, Ombudsman menemukan persoalan berupa distribusi buku pelajaran yang tidak merata dan minimnya pelatihan untuk para guru. Untuk perbaikan, kata Budi, perlu dilakukan sosialisasi kurikulum kepada pengajar dan masyarakat serta pendampingan terhadap penerapan kurikulum.
Budi menambahkan, Ombudsman akan menyampaikan agenda perbaikan itu kepada Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan. "Dalam waktu dekat, kami akan meminta waktu bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan agenda pembenahan ini," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemhan Minta Bela Negara Masuk Kurikulum
Redaktur : Tim Redaksi