jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Mochammad Afifudin.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Nama dalam DPT Pilgub Jateng Bermasalah
"Kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan tangani," katanya saat dihubungi, Selasa (29/5).
Alamsyah belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan mengambil keputusan.
BACA JUGA: PSI Lima Besar Partai Favorit Anak Muda
Dia pun tidak tahu berapa lama sampai tim selesai memproses laporan tersebut. Namun, Alamsyah merasa perkara ini cukup sederhana.
"Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," tandasnya.
BACA JUGA: PSI dan Perindo Paling Berpeluang Lolos ke Senayan
Diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya.
Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Bawaslu agar mencabut laporannya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI: Pernyataan Sandiaga Uno Tidak Mendidik
Redaktur & Reporter : Adil