jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan puluhan ribu nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur (pilgub) mendatang yang bermasalah. Dari 27.068.500 nama dalam DPT yang telah ditetapkan KPU Jateng, ada 45.938 nama yang tergolong tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengungkapkan bahwa 45.938 nama dalam DPT yang tergolong TMS itu tersebar di 19.253 tempat pemungutan suara (TPS). "Jumlah ini bisa saja bertambah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/5).
BACA JUGA: Pilkada Lampung: Bawaslu Sentil Arinal-Chusnunia
Menurutnya, nama dalam DPT digolongkan TMS disebabkan beberapa hal. Antara lain tidak dikenali, meninggal dunia, masih aktif menjadi anggota TNI/Polri dan bukan penduduk setempat.
Selain itu, nama dalam DPT yang masuk kategori TMS juga akibat hilang ingatan, pindah domisili, serta di bawah umur. Karena itu Bawaslu Jateng meminta nama berkategori TMS dalam DPT agar ditandai khusus untuk menghindari penyalahgunaan.
BACA JUGA: Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Selain itu, berdasar pengawasan Bawaslu ada potensi pemilih yang telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT. "Bisa dibilang mereka ini potensi pemilih tanpa surat suara," tuturnya.
Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, jumlahnya bisa mencapai 485 ribu. Rinciannya adalah 196.840 pemilih yang belum memiliki e-KTP dan tanpa surat keterangan, serta 288.160 pemilih yang sudah memiliki e-KTP dan surat keterangan.(gul/JPC)
BACA JUGA: Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi