Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan AMDAL di Jabodetabek

Rabu, 28 Agustus 2013 – 13:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI (ORI) menemukan pungli bernilai ratusan juta saat melakukan investigasi pada sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jabodetabek. Di antaranya BPLHD Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Pungli dilakukan oknum BPLH kepada pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan. "Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ujar pimpinan ORI bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (28/8).

BACA JUGA: Usai Prakonvensi, Gita Pamer Main Piano

Menurut Budi, BPLHD adalah lembaga yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Dalam pengurusan izin, para pelaku usaha diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dokumen itu yang kemudian disesuaikan dengan status usaha. Menurutnya, seharusnya tidak ada biaya untuk SPPL.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Verifikasi Data 4.422 Honorer K2

Namun oleh oknum BPLHD justru diberlakukan sebaliknya. Modus pungli dilakukan dengan mengarahkan pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Setiap pengurusan dikenai jumlah yang berbeda. Itu pun, setiap BPHLD memberlakukan harga yang berbeda.  Untuk Amdal terkadang pelaku usaha diminta membayar Rp 350 juta hingga Rp 400 juta. Sedangkan untuk pengurusan UKL-UPL mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Budi menyebut ada "paket terima bersih" untuk pelaku usaha. "Dalam satu bulan bisa 10-20 orang yang mengajukan izin, sehingga bila dikalkulasi jumlah pungutan mencapai ratusan juta hingga miliar rupiah dalam setahun," lanjut Budi.

BACA JUGA: Kios Pedagang di Senen Dibongkar

Menurut Budi, sejak diberlakukan penerbitan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 2007/2012, para pelaku usaha memang harus mengurus dokumen lingkungan. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki divisi pengurusan lingkungan.

Tak hanya itu, tidak semua pelaku usaha memahami penyusunan dokumen lingkungan hidup. Oleh karena itu, pelaku usaha terpaksa menggunakan jasa konsultan.

Budi menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan konsultan. Hanya saja, dalam investigasi Ombudsman ditemukan penggunaan konsultan itu diarahkan oleh oknum BPLHD dengan menentukan tarif tertentu. Sehingga, pelaku usaha mau tak mau
menerima saran oknumBPLHD dan melaksanakannya.

"Semua hasil investigasi ini kami video kan sebagai bukti. Pungutan yang terjadi di kantor BPLHD tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi," tandas Budi.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan Blanko STNK dan BPKB Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler