Ombudsman Temukan Tindak Maladministrasi dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah

Rabu, 20 Juli 2022 – 14:20 WIB
Sejumlah Pj kepala daerah menghadiri rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Maladministrasi tersebut terlihat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tidak menanggapi permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pelapor.

BACA JUGA: Lakukan Inovasi dan Terobosan Baru, Samsat Sulut Dapat Apresiasi dari Kemendagri

Selanjutnya, maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah karena penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi menata regulasi turunan.

BACA JUGA: Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mardani Punya Saran untuk Kemendagri

Lembaga itu menyatakan pengangkatan penjabat kepala daerah seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum.

"Hal ini terlihat dari proses pengisian jabatan yang kurang terbuka (kompetisi), transparan (pertimbangan), dan partisipatif (pelibatan stakeholders di daerah)," bunyi pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (19/7).

BACA JUGA: Ayah dan Anak Ditemukan Tewas dalam Sumur Sedalam 25 Meter, Ini yang Terjadi

Selain itu, Tito Karnavian juga dinilai melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dengan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan penjabat Kepala Daerah.

Dengan begitu, Ombudsman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi secara keseluruhan, termasuk dengan menjalankan amanat-amanat yang tertuang pada pertimbangan hukum.

"Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, sudah seharusnya Menteri Dalam Negeri melakukan pembenahan menyeluruh dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah," pugkas penyataan tertulis KontraS.

Sebelumnya, KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Kemendagri yang diduga melakukan maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Bumi Mengguncang Bengkulu, Wika: Ada yang Bergoyang, BMKG Beri Peringatan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler