Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa

Rabu, 12 Juni 2013 – 12:08 WIB
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Laporan yang diterima dari sura Forum Masyarakat Peduli Pemekaran Desa (FMPPD) Kabupaten Bengkalis. Organisasi Kemasyarakatan itu mendesak proses pemekaran desa yang telah memiliki dasar hukum dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri melalui Asisten Bagian Pengawasan, Dasuki kepada Riau Pos (grup JPNN), Selasa (11/6) di Pekanbaru. Dia menilai, pihak Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena berhubungan dengan pelayanan publik

‘’ Ya intinya mereka melapor agar adanya upaya pemerintah daerah untuk menggesa proses pemekaran desa di wilayah mereka. Dalam surat mereka juga disampaikan dasar hukum dibukanya peluang pemekaran desa,’’ paparnya.

Saat ditanyakan mengenai dasar hukum yang dimaksud, dia mencontohkan delapan perda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tentang pembentukan desa. Dasar hukum lainnya adalah Permendagri nomor 18 tahun 2013 tentang kode dan data wilayah administrasi.

Namun, upaya yang mereka lakukan terbentuk dengan informasi yang diperoleh dari pihak Pemkab Bengkalis. Disebutkan, upaya pemekaran tersebut terganjal moratorium pemekaran desa hingga tahun 2014 mendatang.

‘’ Ya nantinya kita akan minta klarifikasi Bupati dan Badan Pemberdayaan Masyarakay dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Sehingga dapat diketahui duduk permasalahannya,’’ sambung Dasuki.

Proses klarifikasi diperlukan untuk melihat kode delapan desa yang diajukan tersebut. Apakah masuk dalam wilayah moratorium atau tidak. ‘’ Kalau masuk, pastinya pemekaran tidak bisa dilakukan sampai tahun 2014 mendatang. Kalau tidak masuk ya bisa tetap diperjuangkan. Ini yang perlu kita klarifikasi lagi,’’ imbuh Dasuki.(rio)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler