Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal

Rabu, 12 Juni 2013 – 08:44 WIB
TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/6). Dalam berkas perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang yang terdiri dari pemilik dan mandor pabrik sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari Yuki Irawan, selaku pemilik pabrik CV Sinar Logam dan empat mandor yang diduga berbuat kasar dan ikut bertanggung jawab dalam kasus yang menghebohkan tersebut. Empat mandor CV Sinar Logam itu terdiri dari Tedi Sukarno, Sudirman, Nurdin alias Umar, dan Jaya.

Sementara itu oknum polisi dan TNI yang disebut-sebut ikut terlibat membekingi kasus perbudakan buruh itu tidak dimasukkan dalam berkas tahap I yang diserahkan kepada kejaksaan.

Kepala Unit (Kanit)n Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu mengatakan pihaknya  telah merampungkan berkas perkara tahap I penyidikan kasus penyekapan, penganiayaan dan perbudakan 25 buruh pabrik panci yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

”Lima berkas tersangka sudah kami serahkan kepada Kejari Tigaraksa,” terangnya, kemarin (11/6). Dia juga mengatakan, penyerahan berkas perkara para tersangka kasus pabrik panci yang kasusnya sempat menghebohkan itu agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Rolanda menjelaskan, rampungnya berkas itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi.  termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan yang merupakan adik ipar Yuki. Dalam penyidikan, polisi melibatkan sejumlah ahli. Seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku.

Menurutnya juga, para tersangka dijerat dengan enam pasal berlapis sekaligus. Yaitu Pasal 24 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu para tersangka juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Selain itu para tersangka juga dijerat dengan pasal tambahan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tenaga Kerja.

”Kami hanya menjerat lima pelaku yang jadi tersangka kasus itu dengan 6 pasal berlapis. Sedangkan pasal tambahan tentang Undang-Undang Tenaga Kerja merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” ungkapnya juga.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejari Tigaraksa, Jabal Nur membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus perbudakan para buruh pabrik kuali. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara perbudakan belasan buruh itu dalam waktu 14 hari ke depan.

”Jaksa akan meminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya jika terdapat berkas yang kami anggap kurang. Enam jaksa akan diturunkan untuk meneliti berkas dari perkara kasus ini,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (3/5) lalu, Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan di CV Sinar Logam yang memproduksi alat-alat rumah tangga terbuat dari aluminium seperti kuali, wajan, panci dan lainnya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang dimiliki Yuki Irawan.

Dalam pengrebekan itu petugas menemukan 25 buruh yang diperlakukan dengan cara tidak manusiawi. Polisi juga menangkap 5 mandor dan pemilik pabrik. Puluhan buruh itu ditemukan petugas dalam kondisi tersiksa dan disekap di dalam sebuah kamar yang pengap.

Para buruh itu juga mengaku mengalami tindak kekerasan dan tubuhnya penuh dengan luka dan korengan karena sanitasi yang buruk. Selain itu juga, para buruh yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler