Ombudsman Usul Bentuk Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi

Minggu, 14 September 2014 – 07:47 WIB
Ombudsman RI usul ke Jokowi bentuk Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI mengusulkan adanya Kementerian Pengawasan menggantikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB). Kementerian itulah yang nantinya mengangkat dan bertanggungjawab terhadap fungsi inspektorat di seluruh kementerian dan lembaga lain.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi dibutuhkan karena pengawas internal atau inspektorat tidak independen.

BACA JUGA: Pansel KPK Pangkas Tim Rekam Jejak

"Sudah menyampaikan usulan tersebut pada Jokowi," ujarnya.

Menurut Danang, kualitas pelayanan publik tidak akan pernah terwujud jika independensi pengawas internal (inspektorat) berhadapan dengan kekuasaan pimpinan K/L (Kementerian atau Lembaga) ataupun pemerintah daerah.

BACA JUGA: Dua TKI asal Lombok Dibunuh di Malaysia

"Alih-alih menjadi pengawas, malahan inspektorat bisa menjadi agen pembenar dan pembela kesalahan institusinya," ujarnya.

Nah, dengan adanya Kementerian Pengawasan dan RB inilah, inspektorat nantinya dipilih dan bertanggungjawab pada kementerian tersebut. Bukan pada kementerian atau lembaga masing-masing.

BACA JUGA: Mabes Percayakan AKBP Idha Digarap Polda Kalbar

"Kalau seperti itu kan inspektorat bisa lebih independen. Mereka bisa menjadi titik penghubung yang sinergis dengan KPK atau Ombudsman," jelas Danang.

Dia yakin, jika usulan itu nanti dijalankan, fungsi pengawasan di pemerintahan akan lebih efektif. Danang mengatakan reformasi birokrasi adalah aktualisasi feedback system (umpan balik), yang menjadi penentu kualitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

"Oleh karena itu perlu sistem pengawasan untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pro pelayanan publik," ujarnya.

Kementerian Pengawasan dan RB nantinya bisa bersinergi langsung dengan KPK dan Ombudsman. Opsi mengubah kementerian itu menurut Danang agar presiden terhindar dari pelanggaran terhadap amanat tiga undang-undang. Yaitu UU 17/2007 Tentang RPJPN, UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.(gun/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tambah Gemuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler