jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan malaadministrasi dalam penunjukkan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S Saragih. Pasalnya, Anies lalai mengikuti ketentuan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, Donny adalah terdakwa kasus penipuan yang sudah diputus bersalah mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Sedangkan pasal 6 Pergub 5/2018 mengatur bahwa pejabat yang diangkat menjadi pimpinan BUMD tidak boleh terjerat pidana dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
BACA JUGA: Bau Hangus Terbakar di TransJakarta, Penumpang Berlarian Keluar
"Iya ini sudah jelas ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD," kata Teguh saat dihubungi, Senin (27/1).
Teguh menyebutkan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait proses pengangkatan direktur Transjakarta Donny Saragih. Ombudsman kemudian lakukan pengecekan riwayat terhadap Donny.
BACA JUGA: Mendadak Mundur, Dirut Transjakarta: Terima Kasih Bapak Integrasi Transportasi Anies Baswedan
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan memanggil pejabat Badan Pengawas BUMD (BP BUMD) untuk memastikan apakah terdapat malaadministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut.
"Kami dalami dulu dokumennya, karena yang bersangkutan (Donny Saragih) dikabarkan tersangkut kasus penipuan terkait sektor keuangan," katanya.
BACA JUGA: Ada Demo di Gedung Kemenkumham, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute
Nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Salinan berkas perkara menyebutkan Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi turut serta melakukan penipuan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. (ant/dil/pnn)
Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi
Redaktur & Reporter : Adil