Masyarakat melaporkan aduan mereka terkait penyimpangan ini di Pos Pengaduan proses PSB dan PMB tahun ajaran 2012-2013 di Ombudsman RI, Jakarta dan tujuh wilayah perwakilannya di Jawa Timur (Jatim), Jabar, Nusa Tenggara Timur (NTT) - Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut), Kalsel dan Sulawesi Utara (Sulut). Pelaporan ini berakhir pada 11 Juli 2012.
"Trend ini cenderung marak dan meningkat. Salah satunya dari hasil investigasi Ombudsman RI kantor perwakilan Jawa Barat misalnya, ditemukan adanya modus titip-menitip anak didik dalam penerimaan siswa baru oleh Oknum Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Oknum anggota DPRD Kota Bandung," kata Budi usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).
Ia menyayangkan adanya penyimpangan kekuasaan yang secara kasat mata telah dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kota maupun Anggota DPRD itu. Hal itu, kata Budi, mencederai proses PSB tahun ajaran 2012-2013 ini. Budi mengatakan, Ombudsman RI kantor Perwakilan Jawa Barat akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Ini tentu sangat memprihatinkan dan membahayakan bagi dunia pendidikan kita," ujar Budi.
Selain menyoroti soal titip menitip anak didik, Ombudsman RI juga mencatat beberapa aduan penyimpangan lainnya. Di antaranya pungutan uang pendaftaran sebanyak lima aduan. Pengaduan diperoleh di Jakarta, NTT-NTB, dan wilayah DIY-Jateng. Ada juga pungutan uang gedung dan seragam serta pungutan lain. Tercatat ada 14 aduan pada kategori ini. Terjadi di wilayah Jakarta, Jatim, Jabar, NTT-NTB, DIY-Jateng, Sumut dan Kalsel.
Bahkan kemalasan dari panitia pun dilaporkan warga. Menurut Budi ada tiga aduan di Jawa Barat dan NTT-NTB terkait panitia pendaftaran tidak berada di tempat saat bertugas maupun menutup waktu pendaftaran lebih cepat.
Ombudsman RI juga menerima aduan kesenjangan jumlah pendaftar sebanyak empat aduan, keluhan atas kebijakan sistem kuota tujuh aduan, laporan atas penggunaan sistem online sebanyak lima aduan dan lain-lain sebanyak 10 aduan.
"Jadi total aduan yang kita terima sebanyak 50 aduan," kata Budi.
Dari 50 aduan, yang telah dilakukan proses tindak-lanjut sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI adalah sebanyak 28 laporan atau 56 persen, sisanya 22 laporan atau 44 persen masih dalam proses melengkapi dokumen, permintaan klarifikasi, pendalaman substansi laporan maupun investigasi lanjutan di lapangan. Sedangkan dari 28 laporan yang sudah ditindaklanjuti sampai pembuatan laporan ini, sudah ada 12 aduan atau 42 persen yang berhasil diselesaikan.
Berdasarkan aduan itu, Ombudsman RI, kata Budi, menyayangkan terbitnya Permendikbud Nomor. 44 Tahun 2012 tentang “Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar” yang baru ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2012 yang lalu. Peraturan itu adalah ‘koreksi’ sekaligus pencabutan atas Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang “Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama” yang baru dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2011.
"Inkonsistensi kebijakan tersebut menunjukkan tidak adanya proses policy making yang terencana dengan baik, matang dan visioner. Ini juga bertentangan dengan semangat dan program besar pemerintah saat ini yang wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara," pungkas Budi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Siswa Adukan Pungli
Redaktur : Tim Redaksi