Ombusdman RI: Air dan Listrik Pemicu Emosi Napi

Sabtu, 13 Juli 2013 – 05:03 WIB
MEDAN - Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara menemuka dua hal pokok munculnya kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Klas I Medan. Keduanya, persoalan fasilitas dan masalah penerapan aturan.

Demikian disampaikan Plt Ketua Ombudsman RI wilayah Sumut, Dedy Irsan saat ditemui di depan Lapas Tanjunggusta Klas I Medan, Jumat (12/7).

Kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Dedy menyampaikan hasil dialog dengan puluhan tahanan di areal Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, ditemukan masalah besar yakni listrik dan air sering mati.

Bahkan, matinya listrik sudah terjadi sejak 10 dan 11 Juli. Pemadamannya dimulai pagi hingga malam hari. Selanjutnya, efek dari matinya listrik pasokan air menjadi terbatas dan warga binaan kesulitan mendapatkan air minum, mandi dan lainnya.

Selain persoalan fasilitas yang menyulut emosi, Dedy menyebutkan, ada masalah remisi dan pembebasan bersyarat yang sudah lama dipendam warga binaan. Bahkan, warga binaan Lapas Klas I keberatan dengan pemberlakuan PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dianggap warga binaan terlalu dipersulit.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, warga binaan mengaku, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansti penegak hukum yang menangani kasus terkait, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional, tapi pada praktiknya beberapa instansi penegak hukum di daerah tidak bersedia mengeluarkan surat dimaksud dengan alasan belum ada petunjuk dari instansi diatasnya dan belum ada kerja sama dalam hal tersebut.

"Persoalan inilah yang sudah lama terpendam, Ombusdman melihat ada persoalan lemahnya koordinasi antara instansi penegak hukum dan Kementrian Hukum dan HAM, harusnya ada harmonisasi dalam hal peraturan dan perlu dilakukan sosialiasasi antar instansi terkait terhadap pemberlakuan PP No. 99/2012, sehingga intansi penegak hukum pada level bawah dapat mengetahui dan menjalankannya," katanya.

Terkait beberapa temuan Ombudsman, Dedy mengatakan, segera menindak lanjutnya dan berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum terkait dan memanggil pihak PDAM Tirtanadi serta Pimpinan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya.

"Jika pihak PLN ataupun PDAM terbukti melakukan pelanggaran ataupun kelalaian atau tidak melaksanakan kewajiban, maka Ombusdman akan memberikan usulan sanksi berupan pencopotan manajer atau pimpinan PLN dan PDAM Tirtanadi," katanya di dampingi Tetty Silaen. (ril)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Sempat Negosiasi dengan Narapidana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler