jpnn.com, JAKARTA - Setelah tiga bulan mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya, kasus hukum yang menjerat Roro Fitria tak terdengar kelanjutannya.
Apalagi kuasa hukum memutuskan mundur menangani kasus Roro Fitria.
BACA JUGA: Berkas Roro Fitria Dikembalikan?
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, berkas kasus Roro Fitria masih di penyidik.
"Sebelumnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan tapi tidak lengkap, sekarang berkasnya masih di penyidik," kata Nirwan pada awak media, Kamis (17/5).
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Roro Fitria Bakal Segera Disidang
Baca juga: Berkas Roro Fitria Dikembalikan?
Sebelumnya diberitakan, Roro Fitria ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018.
BACA JUGA: Hotman Paris Pertanyakan Keaslian Berlian Milik Roro Fitria
Penangkapan pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu usai polisi mengamankan pria berinisial WH selaku pemasok narkoba ke Roro Fitria.
Di tengah perjalanan kasus tersebut, kuasa hukum Roro Fitria yang diketuai Nuning Tyas mengundurkan diri.
Nuning beralasan mundur menangani kasus tersebut lantaran Roro sudah tidak kooperatif. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, 6 Sensasi Roro Fitria Ini Bikin Melongo (tamat)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh