Omnibus Law Bisa Jadi Senjata Pemerintah Kejar Pajak Netflix

Jumat, 17 Januari 2020 – 22:29 WIB
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate, menyatakan RUU Omnibus Law Perpajakan, bisa menjadi senjata pemerintah untuk menarik pajak perusahaan digital.

"Secara khusus, pajak digital juga diatur di RUU Omnibus Law Perpajakan," kata Johnny G Plate, di Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Komitmen Netflix untuk Pertumbuhan Film Indonesia

Pajak digital tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top yang menggunakan infrastruktur komunikasi Indonesia, termasuk platform streaming video, Netflix.

"Kita mendorong seluruh OTT yang menggunakan infrastruktur digital di Indonesia juga membayar pajak," tegas Johnny.

BACA JUGA: Jelang Pemblokiran Indoxxi, Netflix Justru Tak Bisa Diakses, Ini Kata Menkominfo

Netflix disebut tidak membayar pajak sejak mereka beroperasi di Indonesia pada 2016 lalu, karena regulasi dalam negeri belum memungkinkan untuk menarik pajak dari perusahaan OTT seperti Netflix.

Berdasarkan data keuangan yang pernah diungkap oleh Netflix pada Desember 2019, pelanggan pasar streaming untuk aplikasi ini tumbuh pesat di wilayah Asia dan Amerika Latin.

BACA JUGA: Omnibus Law Perpajakan Sasar Netflix dan Amazon

Data itu menunjukkan ada hampir 14,5 juta pelanggan di kawasan Asia-Pasifik hingga akhir September, memperlihatkan pertumbuhan lebih dari 50 persen dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika memiliki 47 juta pelanggan berbayar, naik 40 persen dibandingkan tahun lalu, sebagai segmen terbesar di luar Amerika Utara.

Amerika Latin punya 29 juta pelanggan, naik 22 persen dibandingkan tahun lalu, ujar Netflix.

Amerika Utara adalah pasar terbesar Netflix dengan jumlah pelanggan 67 juta, tetapi pertumbuhannya dalam setahun hanya 6,5 persen.

Netflix menjadi pemimpin layanan streaming yang beroperasi di 190 negara, tetapi kini mereka menghadapi pesaing baru meliputi Disney, Apple, NBCUniversal dan WarnerMedia. (ant/mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler