Omnibus Law Disebut Mempermudah Revisi Undang Undang

Kamis, 13 Februari 2020 – 22:36 WIB
Indonesia Podcast Show 03 bertema "Omnibus Law di Mata Generasi Milenial" di Jakarta, Kamis (13/2). Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna mengatakan bahwa Omnibus Law berfungsi untuk merevisi bukan mencabut Undang Undang yang berlaku.

Menurutnya, dengan metode ini perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, lebih terarah dan cepat dilaksanakan. Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia pun Omnibus Law ini sudah beberapa kali digunakan.

BACA JUGA: Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan Tenaga Kerja dalam Omnibus Law

"Omnibus Law ini tidak hanya terkait Pekerja atau Ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan Izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan.," ujar I Ktut dalam acara Indonesia Podcast Show 03 yang diadakan oleh PemudaFM.com dengan tema "Omnibus Law di Mata Generasi Milenial" di Jakarta, Kamis (13/2).

I Ktut menambahkan, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contoh lain adalah pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah, di mana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama delapan jam, harus diberikan upah harian atau bulanan. Sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.

BACA JUGA: Harapan Publik Akan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun terkait penghapusan hukum pidana pada perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan. Melainkan, hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana, karena bukan pelanggaran yang begitu besar. Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya terkait pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakaan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana," tegasnya.

Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans Amelia Diatri Tuangga Dewi menambahkan, Omnibus Law diibaratkan seperti kompilasi dari banyak Undang Undang untuk mengatasi Undang Undang yang tumpang tindih.

BACA JUGA: Utusan Jokowi Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR, Tiga Menteri Lewat Pintu Belakang

"Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Misalnya saja, melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini diperuntukan untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade," tegasnya.

Amelia juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Adapun terkait pernyataan bahwa Omnibus Law RUU Cipta kerja ini tertutup dari publik, ia menanggapi bahwa hal ini bukan ditutup-tutupi, namun memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah.

"Ketika sudah rampung keseluruhan draftnya dan diberikan kepada DPR untuk dibahas, barulah draft RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi oleh publik melalui mekanisme yang berlaku," paparnya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler