Omnibus Law Jalan Terus, Ribuan Buruh Bakal Gelar Demo Besar-besaran

Kamis, 16 April 2020 – 21:21 WIB
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, khususnya klaster Cipta Kerja di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19).

MPBI merupakan gabungan tiga konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

BACA JUGA: Gerindra: Pemerintah Tergesa-Gesa Susun Omnibus Law, Bikin Curiga

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan ultimatum kepada DPR. Dia mengatakan, jika tuntutan ini diabaikan ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di DPR pada 30 April.

Tak hanya di Ibukota, aksi serupa juga akan digelar serentak di seluruh provinsi lain di Tanah Air.

BACA JUGA: Omnibus Law Ciptaker Jadi Jawaban Perbaikan Ekonomi Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

"Kami sudah membuat surat resmi kepada presiden dan ketua DPR untuk menggelar aksi besar-besaran secara nasional. Ratusan ribu massa buruh akan turun berdemonstrasi. Sasaranya ke gedung DPR dan Kemenko Perekonomian," tegas Andi Gani dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/4).

Andi Gani mengaku tengah melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian terkait perizinan aksi. Sebab, adanya larangan mengumpulkan banyak orang di saat wabah corona turut menjadi pertimbangan.

BACA JUGA: Corona Picu Gelombang PHK Makin Besar, Miris Lihat Jumlahnya

"Sebagai wadah gerakan, MPBI harus segera menyatakan sikap dan mengambil langkah tegas untuk memilih jalan aksi. Masih ada ruang waktu untuk berdialog 7 hari sebelum 30 April tidak ada respon," katanya.

Andi Gani menilai, DPR sejauh ini tak punya hati nurani dan empati terhadap jutaan buruh yang hingga hari ini tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik.

Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi corona.

"Menjadi sangat aneh jika memaksakan kebijakan di saat situasi negara dalam keadaan darurat wabah corona. Ini kepentingan siapa sebenarnya?," ujarnya.

Karena itu, di meminta agar DPR lebih fokus membantu pemerintah dalam penanganan corona. Bukan malah ngebut secara membabi buta ingin segera menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sementara, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menilai, pemerintah dan DPR tidak peka dengan kesulitan rakyat.

Elly meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja disetop. Karena, selama ini buruh telah menunda aksinya untuk menghormati kebijakan menjaga jarak untuk memutus mata rantai corona.

"Buruh takut dengan corona. Tetapi buruh lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian jika omnibus law disahkan," tegasnya.

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal juga menegaskan, MPBI siap melakukan aksi pada 30 April nanti.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler