jpnn.com, SURABAYA - Pandemi corona di Indonesia terus memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diolah dari data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,5 juta orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemi corona. Baik yang di-PHK maupun yang dirumahkan.
BACA JUGA: Kejadian di Bandung, 3.068 Kena PHK, 4.614 Orang Dirumahkan
Dari total jumlah pekerja yang di-PHK per Sabtu (11/4), sebagian besar berasal dari sektor informal atau sekitar 30.466 perusahaan.
Jumlah itu terus bertambah. Terbaru, sebanyak 4.242 pekerja rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, baru saja diumumkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Lakukan Ini Agar Tidak PHK Karyawannya
"Berdasarkan rapat koordinasi via teleconference dengan dinas pariwisata (Disparta) Selasa (14/4) kemarin, kurang lebih ada sekitar 4.242 karyawan RHU di Surabaya yang di-PHK," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, di Surabaya, Rabu, lansir Antara.
Sedangkan rapat koordinasi antara Komisi D dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya sebelumnya menyampaikan baru ada delapan perusahaan yang melaporkan terkait dengan 685 karyawan yang di-PHK atau merumahkan karyawan.
BACA JUGA: Ramayana PHK Semua Karyawan
Khusnul menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan Disparta Surabaya untuk memastikan apa saja yang dilakukannya selaku pembina dan penanggungjawab pelaku industri pariwisata atau RHU di Surabaya seperti mal, restoran, hotel, karaoke keluarga dan tempat hiburan malam.
Sesuai surat edaran (SE) dari Wali Kota Surabaya pada 20 Maret lalu, lanjut dia, menginstruksikan semua RHU tutup sementara waktu dan diminta memberlakukan protokol-protokol kesehatan pengananan COVID-19.
Tentunya hal itu berdampak dengan pendapatan RHU menurun, sehingga memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.
Apalagi sektor pariwisata sangat rentan di tengah pandemi ini. Sehingga sangat sulit menjalankan imbauan pemerintah untuk tidak memilih keputusan PHK.
Sebelumnya, pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk bisa memilih opsi lebih dahulu pada pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift kerja atau menghapuskan lembur, jam kerja dan hari kerja dikurangi, atau meliburkan pekerja secara bergilir.
Oleh karena itu, Khusnul meminta ada bentuk komunikasi Disparta Surabaya dengan pihak pengusaha RHU di Surabaya.
"Bilamana pandemi COVID-19 berakhir, karyawan yang di-PHK dan dirumahkan itu bisa dikerjakan kembali. Jangan sampai pekerja ini tidak ada kejelasan dan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Kepala Disparta Surabaya Antiek Sugiarti, mengatakan telah melakukan langkah sosialisasi, sekaligus mencari solusi dengan melakukan pembinaan-pembinaan padat karya terhadap karyawan yang dirumahkan.
"Pekerja yang dirumahkan sementara dari hotel, restoran dan mal," pungkasnya.
Jambi
Selain di Surabaya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi juga mengumumkan ribuan tenaga kerja telah dirumahkan, dampak pandemi virus corona.
“Hingga hari ini sebanyak 4.034 tenaga kerja yang telah dirumahkan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari di Jambi, Selasa. (ant/mg8/jpnn)
Bumbu Dapur Melambung Tinggi:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha