Omnibus Law Memberikan Kepastian Kepada Pengusaha dan Pekerja

Selasa, 14 Januari 2020 – 02:32 WIB
Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terus mengalir kepada pemerintah yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Meskipun muncul suara-suara kritis dari publik, namun sejumlah pengamat ekonomi melihat kehadiran Omnibus Law sebagai langkah yang layak didukung.

Pengajar Ekonomi Universitas Sumatera Utara Syafrizal Helmi Situmorang menanggapi kebijakan Presiden Jokowi ini sebagai langkah maju. Menurut Doktor Ilmu Manajemen ini, Omnibus Law tak hanya bermaksud memajukan ekonomi dan industri nasional, namun juga menyejahterakan kaum pekerja. Langkah ini sekaligus membuka peluang dan kesempatan bagi para pencari kerja baru.

BACA JUGA: Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh

“Saya menanggapi RUU Omnibus Law sebagai suatu yang sangat positif. Apalagi jika kita ingin menjadi negara maju, maka kehadiran undang-undang seperti ini menjadi keharusan. Saya harapkan proses penyusunan, pengajuan, dan pembahasannya dapat berlangsung baik dan lancar, agar segera disahkan," jelas Helmi, Senin (13/1).

Khusus untuk Omnibus Law Ketenagakerjaan, Helmi membantah tudingan sebagian pihak yang melihatnya sebagai upaya melemahkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Menurutnya, justru dengan undang-undang ini pemerintah berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian bagi perusahaan.

BACA JUGA: Soal Omnibus Law, Menaker: Di Dada Kami Ada Buruh  

Sementara melalui Omnibus Cipta Lapangan Kerja,  pemerintah berupaya mengantisipasi bonus demografi yang memunculkan ledakan angkatan kerja baru.

“Tidak mungkin pemerintah membuat undang-undang yang merugikan pekerjanya sendiri. Tidak mungkin juga undang-undang dirancang untuk tidak menjamin kesejahteraan pekerja. Menurut saya itu alasan yang tidak relevan. Justru undang-undang ini akan memberikan kepastian investasi, membuka lapangan pekerjaan baru yang dibutuhkan negeri ini,” ujar Helmi.

BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori

Helmi juga menegaskan, kunci sukses undang-undang ini tinggal bagaimana pemerintah melakukan dialog dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak, seperti pengusaha dan pekerja.

Melindungi Buruh

Pengamat Kebijakan Publik dari Poldata Indonesia Consultant Fajar Arif Budiman menyatakan tugas pemerintah  adalah melindungi kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh secara seimbang. 

“Omnibus Law khususnya di bidang ketenagakerjaan, menurut hemat saya justru memberikan kepastian kepada pekerja-pekerja paruh waktu atau anak-anak muda kreatif yang tak ingin terikat dengan perusahaan. Ini kan fenomena ekonomi kreatif yang kekinian dan ke depan. Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur namun melalui undang-undang ini menjadi diatur,” kata Alumnus Universitas Padjajaran ini.

Tantangannya kemudian, menurut Fajar adalah bagaimana pemerintah segera melakukan sosialisasi yang baik dan klarifikasi terkait sejumlah isu.

Tantangan lainnya adalah komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menyiapkan tenaga kerja yang siap kerja, terdidik, terampil dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler