Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh

Selasa, 07 Januari 2020 – 20:44 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menghadiri penutupan Munas Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI di Swiss Belhotel, Bali. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnibus Law.

Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka bakal beresiko ditolak.

BACA JUGA: Awal 2020, KSPSI Beri 5 Catatan Penting Buruh Untuk Pemerintah

"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," ujar Gani di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnibus Law.

BACA JUGA: Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?

Pertama, yakni terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.

Gani menilai, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Omnibus Law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu sangat tidak pantas.

BACA JUGA: Omnibus Law, Salah Satu Jurus Jokowi Tarik Investasi

"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," sesalnya.

Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1.

Artinya, tenaga kerja lokal lima orang sementara TKA satu orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.

"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.

Kedua, kata Gani, tim task force Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya.

Padahal, menurut Gani, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.

Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan-masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnibus Law.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler