Omzet Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Sehari Mencapai Rp 10 Juta

Senin, 09 September 2019 – 11:35 WIB
Polda Jabar menangkap penjual kosmetik kedaluwarsa. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, BANDUNG - Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penjualan kosmetik kedaluwarsa di wilayah Jabar. Kosmetik tersebut dipasarkan ke masyarakat.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti kosmetik kedaluwarsa tersebut dari ruko dan gudang di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Ipda Erwin, Korban Pembakaran di Cianjur Meninggal Dunia

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, modus dari pelaku P dengan cara merubah barcode produk kosmetik. “Diganti barcode baru sebelum dijual,” kata Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Bandung, Senin (9/9).

Pelaku menghapus barcode dengan menggunakan peralatan gunting dan tinner. P tidak bekerja sendirian. Ia memiliki pekerja untuk membantu usahanya. “Ada empat orang pekerja dengan upah per bulan Rp 2-3 juta,” paparnya.

BACA JUGA: Tersangka Pembakar Polisi Bertambah

BACA JUGA: BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Omzet dari usaha kosmetik kedaluwarsa tersebut mencapai Rp 10 juta per hari. “Selama tiga tahun (pelaku) sudah menjalankan aktivitas ini. Sehingga kami mengungkap agar masyarakat tidak banyak jadi korban dari kosmetik kedaluwarsa ini,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka atas Peristiwa Terbakarnya Tiga Polisi

Penyebaran kosmetik dilakukan dengan cara online ke luar daerah dan pada saat Car Fred Day (CFD). “Dijual ke luar daerah juga seperti Medan dan Surabaya. Selain itu juga dijual bebas ke pasar tumpah dan area CFD,” terangnya.

Kepada petugas, P mendapatkan barang kosmetik tersebut dari seseorang di Bogor. “Masih kami dalami P ini dapat dari siapa yang di Bogor. Termasuk penjualan ke luar daerah,” katanya. (arf/pojoksatu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Efek Samping Kosmetik Oplosan yang Dipromosikan Via Vallen dan Nella Kharisma


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler