jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Ongen Sangaji geram dengan lembeknya Pemkot Jakarta Timur dalam penegakan hukum mengatasi persoalan masyarakat setempat.
Kegeraman Ongen, dikarenakan adanya keresahan masyarakat yang hingga kini tidak digubris meski sudah bertahun-tahun. Terkait dengan ternak kandang sapi di permukiman padat penduduk, kawasan Jatinegara, Jaktim.
BACA JUGA: Ongen Sebut Heru tidak Ada Kerjanya, Komunikasi Buruk, Harus Dievaluasi
"Wali Kota Jakarta Timur dan Camat Cakung jangan tinggal diam. Keberadaan kandang sapi di tengah warga harus ditertibkan atau segara dipindahkan. Karena limbah dari kandang sapi itu sudah sangat mengganggu bagi kesehatan masyarakat," ujar Ongen Sangaji kepada wartawan, Jumat (15/11).
Ongen mengaku jika desakan terhadap wali kota dan Camat Cakung untuk menyelesaikan persoalan kandang sapi disebabkan adanya keluhan masyarakat yang disampaikan saat dirinya melaksanakan reses di RW 03, Jatinegara, Jakarta Timur.
Apalagi, sambung Ongen dampak yang ditimbulkan dari keberadaan kandang sapi sudah mencemari udara dengan bau yang menyengat.
BACA JUGA: Kritik Pelanggaran Cawapres di CFD, Ongen Sebut Alasan Tidur Heru Budi Buruk
"Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kandang ternak bisa mengganggu kenyamanan para warga sekitar. Mulai dari bau tak sedap kotoran hewan, suara hewan yang berisik, dan faktor kebersihan di sekitar kandang," ujarnya.
Lebih jauh, politikus Partai Nasdem itu menambahkan, selaku anggota legislatif di DPRD DKI yang mewakili dapil Jakarta Timur. Dirinya sangat menjunjung tinggi aturan yang sudah dibuat pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bang Ongen Sebut Mendag Hanya Punya Waktu 2 Minggu sebelum Rakyat Marah
"Sebagai anggota DPRD DKI saya tegak lurus dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Karena produk hukum itu berkekuatan tetap. Kandang sapi itu telah mengusik kenyamanan warga setempat dan harus segera diatasi oleh stakeholder di Jakarta Timur,“ kata dia.
Sementara, lanjut Ongen dalam penyelesaian polemik kandang sapi tersebut. Mediasi antara pemilik kandang sapi, satpol PP dan warga setempat yang merasa keberatan keberadaan kandang sapi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Uniknya, kata dia perusahaan ternak sapi tersebut sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, karena jenis usahanya resiko rendah, maka NIB terbit otomatis (secara sistem) tanpa harus diverifikasi oleh Dinas Teknis. NIB tersebut sekaligus sebagai Izin Berusaha.
Di samping itu, lokasi usaha berada di zonasi K.1 (sesuai Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR -PW) yang diizinkan untuk kegiatan usaha pemeliharaan ternak sehingga disimpulkan bersih.
"Kalau merunut pada UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lokasi kandang ternak harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga. Kenapa perijinan itu bisa ada. Ini yang kita pertanyakan," sesal anggota DPRD DKI dua periode itu.
Terkait apakah Komisi A akan melakukan pemanggilan terhadap wali kota, camat dan Satpol PP di Jaktim, Ongen mengakui jika saat ini masih melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi yang ditempatinya itu.
“Kami upayakan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penertiban di wilayah tersebut," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Panik Gegara Ongen Sangaji Gabung NasDem, Ini Buktinya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan