Dengan terbitnya Kepwal tersebut, para pengusaha dan sopir angkutan umum yang kedapatan menaikan tarif di luar kesepakatan hasil rapat Badan Koordinasi Transportasi (Bakortrans) sebesar Rp 500-Rp 1.000 akan diberi sanksi.
"Kalau nanti ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi saat ditemui di Balai Pengujian Kendaraan Dishub Kota Bandung, kemarin (25/6).
Menurut Ricky, hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada pengusaha dan sopir nakal yang menaikkan tarif di luar kesepakatan bersama. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, kata Ricky, pihaknya akan coba bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada rapat Bakortrans Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Akibat Kenaikan Harga BBM di Kota Bandung telah disepakati dan disetujui rencana kenaikan tarif setinggi-tingginya sebesar 30 persen untuk angkutan kota untuk bus kecil dan 25 persen untuk angkutan kota jenis bus sedang.
"Tujuan penyesuaian tarif tersebut untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pada masyarakat. Namun yang harus diperhatikan adalah kepentingan dan kemampuan masyarakat tapi juga tidak mengorbankan kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan," ujar Ricky.
Meski pemerintah baru meresmikan tarif baru itu kemarin, sejumlah supir angkutan umum sudah mulai menarik ongkos baru kepada penumpangnya. Misalnya, tarif angkot Ciwastra - Gasibu yang biasanya Rp. 4.500 menjadi Rp 5.000. Kenaikan tarif lima ratus perak juga sudah dirasakan penumpang angkot Elang-Cicadas dan Ciroyom - Lembang.
Sedangkan pada sejumlah angkot lain, penumpang juga ada yang ditagih ongkos sarebu perak lebih mahal dari sebelumnya. Misalnya Margahayu - Ledeng yang sebelumnya Rp 5.000 mejadi Rp 6.000. Kenaikan sarebu juga dirasakan antara lain oleh penumpang angkot Cikudapateuh - Ciroyom, Caringin - Sadang Serang, Cimahi -St Hall, dan Elang - Gedebage.
Menurut Gudi (39), salah seorang supir angkot, kenaikan tarif ini sudah ada patokannya dari Kobutri, bahkan ada pengumuman tertulis. Tujuannya, kata dia, untuk memberi penjelasan secara rinci kepada supir angkot dan penumpang, mengenai tarif baru setelah kenaikan harga BBM.
"Pengumuman ini sengaja dipasang di pintu angkot agar penumpang bisa mudah membacanya," katanya kemarin (25/6) kepada Bandung Ekspres (Grup JPNN).
Meski begitu, kata dia, tidak semua penumpang dapat menerima kenaikan ini. "Kadang ada yang ngerti ada juga yang gak peduli dan pergi saat saya tagih kalo uangnya kurang. Yah kan mau gimana lagi bahan bakarnya juga naik," tuturnya.
Tarif baru ini dikeluhkan warga Bandung. Anindita, misalnya, seorang mahasiswi universitas swasta di Bandung yang mengaku keberatan dengan diterapkannya tarif baru. "Meskipun kenaikan tarif angkutan umum hanya sekitar Rp 500 atau Rp 1.000, saya tetap keberatan," katanya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Chaliani (39) seorang pegawai swasta. Ibu dua anak ini mengaku pengeluaran menjadi semakin tinggi dengan adanya kenaikan ogkos angkutan ini.
"Harga bahan makanan sudah naik, sebentar lagi munggahan, belum lagi bayar anak masuk sekolah semua itu buat saya bingung," ujarnya.
"Kenaikan ini diputuskan bukan pada waktu yang tepat. Setidaknya beri masyarakat waktu untuk ngarenghap karena kami juga harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup kami sekeluarga," katanya.
Taxi Masih Berlakukan Harga Lama
Berbeda dengan angkot, perusahaan taksi di Kota Bandung ternyata belum menaikkan tarif mereka. Setidaknya, hal ini diakui Maman (43) supir taksi Cipaganti. Menurunya, hingga kini pihaknya masih memasang tarif yang sama dengan sebelum kenaikan harga BBM.
"Masih pake tarif lama, soalnya belum ada keputusan dari atasan," tuturnya kemarin (25/06) pada Bandung Ekspress.
Namun Maman memperkirakan, tidak lama lagi tarif taksi juga akan naik meski tidak terlalu tinggi. (mg14/Selfie-job)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Calon Haji Terancam Tak Berangkat
Redaktur : Tim Redaksi