Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring

Jumat, 22 November 2024 – 11:09 WIB
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam. Foto: dok Pemkot Tangsel

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko menyatakan operasi gabungan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58/2019.

BACA JUGA: Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan

Dia mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan.

"Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya," ujar Budi dikutip, Jumat (22/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Sita 65.360 Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Brebes

Pada operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong dan Rawa Buntu.

"Jalan BRIN menjadi fokus utama pengawasan malam karena tingginya volume kendaraan barang yang melanggar jam operasional," katanya.

Menurut Budi, lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.

Operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering kedapatan kendaraan muatan barang sudah mulai mencuri waktu

"Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 05:WIB-22.00 WIB, dan bisanya (diperbolehkan) setelah pukul 22:00 WIB," jelasnya.

Budi mengungkapkan dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan truk ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa.

Mayoritas pelanggar ditindak dengan penilangan dokumen seperti STNK dan buku bukti bahwa kendaraan layak dioperasikan di jalan raya atau KIR.

"Kami laksanakan operasi gabungan ini. Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya," ungkap Budi.

Budi menambahkan kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga pertengahan Desember.

Namun, ada jeda sementara saat masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum kembali dilanjutkan.

Kendati demikian, pengawasan malam tetap berjalan, terutama di titik tertentu yakni jalan-jalan yang menjadi jalur lintas strategis.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler