jpnn.com, BREBES - Bea Cukai Tegal menyita 65.360 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Brebes.
Operasi digelar di beberapa lokasi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada Kamis (25/7) lalu.
BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Bekasi Raih Penghargaan sebagai Tim Penyelenggaraan Haji Terbaik 2024
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan penindakan ini merupakan hasil rangkaian penindakan di Kecamatan Banjarharjo berkat informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Brebes segera memeriksa sebuah toko di Desa Cikakak, dan menemukan 9.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) berbagai merek.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan ke Pemprov Kalbar
Tidak berhenti di situ, temuan ini memicu pengembangan kasus dan menemukan 3 ribu batang rokok tanpa pita cukai lainnya di sebuah toko milik YA dan YA yang berlokasi tidak jauh dari toko pertama.
Pada hari yang sama, tim gabungan juga menemukan salah satu suplier berinisial MM yang diduga sedang mendistribusikan rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan PKN STAN ke Para Siswa Lewat Kegiatan Customs Goes to School
Dari hasil pemeriksaan kepada MM, tim gabungan dapat mengidentifikasi dan memeriksa tempat tinggalnya dan menemukan 39 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
“Dari hasil pendalaman kasus, diketahui terdapat jaringan penjual lain yang terkait, yaitu W, AP, dan YH yang merupakan kerabat MM, dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan rokok ilegal lainnya, masing-masing 3 ribu batang, 10.220 batang, dan 940 batang rokok polos,” beber Yudiyarto.
Yudiyarto mengungkapkan pihaknya mengamankan sebanyak 65.360 batang rokok ilegal berbagai merek secara keseluruhan.
"Saat ini, barang bukti dan keenam terperiksa telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi