Operasi Ketupat, 103 Ribu Pengendara Kecele Tak Bisa Kembali

Jumat, 29 Mei 2020 – 22:16 WIB
Salah seorang pemudik yang ingin ke Sukabumi dipaksa petugas putar balik di Pos Check Point Ciawi, Rabu (20/5). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Polri masih menggelar Operasi Ketupat 2020 untuk mengamankan lebaran dan arus mudik tahun ini.

Selama pelaksanaan hingga Jumat (29/5) atau hari ke-35 Operasi Ketupat, sudah ada seratus ribu lebih kendaraan diputar balik.

BACA JUGA: Tak Kalah dari Polisi, Anak Buah Anies Baswedan Sudah Putar Balik 6.324 Kendaraan

Kakorlantas Irjen Istiono mengatakan, Jumat ini yang juga memasuki H+4 lebaran mereka memutar balik 103 ribu kendaraan baik arus mudik atau balik.

“Dari 146 pos penyekatan yang ada di Lampung hingga Jawa Timur, selama arus balik ini ada 25 ribu kendaraan yang diputar balik. Kemudian arus mudik sekitar 78 ribu, totalnya 103 ribu,” ujar Istiono ketika mengecek Pos Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (29/5).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizal Ramli dan Rocky Gerung Angkat Suara, 10 Fakta New Normal, Isu Reshuffle Kabinet

Selain itu, dari hasil evaluasi tim di lapangan, memasuki H+4 lebaran ini arus kendaraan masih didominasi angkutan logistik. Menurut Istiono, untuk kendaraan pribadi masih sedikit.

“Selain itu ada keengganan masyarakat untuk berpindah atau melakukan perjalanan dari kota ke kota. Termasuk silaturahmi antarkota cukup tekendali, cukup bagus,” sambung Istiono.

BACA JUGA: Korlantas Bertindak Tegas, Tercatat 9.000 Pemudik kini Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Jenderal bintang dua ini pun menyinggung soal penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Menurut dia, selama new normal pihaknya bakal mengutamakan tindakan persuasif dan lebih humanis kepada masyarakat.

“Untuk new normal, misalnya orang mau berlalu lintas semua pengemudi kendaraan baik truk, bus, dan kendaraan pribadi harus mematuhi protokol COVID-19,” ujar Istiono.

Adapun protokol yang dimaksud adalah penggunaan masker, jaga jarak, hingga mencuci tangan. Hal ini pun harus menjadi budaya yang diterapkan setiap hari.

Nantinya, lanjut Istiono, apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan protokol COVID-19, Polri tidak akan memberi sanksi.

"Sanksi mungkin tidak ada, ini hanya untuk membudayakan saja, membudayakan new normal ini dengan protokol yang harus dipatuhi memang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler