Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi

Senin, 20 September 2021 – 18:05 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2021 resmi dilaksanakan mulai 20 September hingga 3 Oktober mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam operasi itu ada kendaraan khusus yang menjadi target penilangan.

BACA JUGA: Siap-siap, Ada Operasi Patuh Jaya, 3 Hal ini Jadi Target Utama

"Walaupun tidak melakukan razia di jalan tetapi ada beberapa kendaraan yang menjadi target khusus selama operasi patroli kami tertibkan," kata Sambodo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Sejumlah kendaraan yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2021 antara lain yang menggunakan knalpot bising.

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon Bonaparte, Chandra Bilang Begini

"Penegakan hukum terhadap knalpot bising yang kami gencarkan baik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ataupun oleh seluruh satlantas jajaran," ujar Sambodo.

Kendaraan lain yang menjadi target operasi adalah yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak pada peruntukannya.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, ART Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menyebut masih banyak kendaraan berpelat hitam yang nekat menggunakan rotator dan sirene.

Padahal, kata perwira menengah Polri itu, berdasar UU lalu lintas hanya ada tujuh golongan yang mempunyai hak untuk memperoleh hak prioritas di jalan.

Penggunaan rotator dan sirene pun sudah diatur dalam di dalam UU LLAJ yang dibagi ke dalam tiga warna.

Rotator dan lampu isyarat warna biru untuk Polri, , merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadaman kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.

"Serta rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan, dan angkutan berat," tuturnya.

Kombes Sambodo menegaskan di luar sejumlah warna pelat itu tak diizinkan menggunakan sirene dan rotator.

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur, Irjen Napoleon Memberi Perintah, Terjadi Hal Menjijikkan

"Jadi, kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler