Operasi Patuh Toba 2019, Ini Peringatan Untuk Ojek Online!

Kamis, 29 Agustus 2019 – 15:49 WIB
Seorang driver ojek online terjaring razia karena kedapatan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Foto : Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Operasi Patuh Toba 2019 atau razia besar-besaran dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran, salah satunya yakni pengemudi yang menggunakan telepon genggam.

KBO Ditlantas Polda Sumut AKBP Hariyatmoko mengatakan pemakaian  telepon genggam saat mengemudi masih sering terjadi. Seperti yang biasa dilakukan para driver ojek online.

BACA JUGA: GoJek Dijegal, Grab Melenggang

Untuk itu, dia mengimbau kepada para pengemudi ojek online untuk tidak mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

BACA JUGA : Kebaikan Melanie Subono Ubah Hidup Seorang Driver Ojek Online

BACA JUGA: Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta

Diharapkan para driver ojek online untuk berhenti terlebih dulu atau meminggirkan kendaraan saat menerima telepon atau saat melihat arah jalan yang akan dituju.

"Apabila kedapatan melanggar bukan hanya para driver ojek online saja tetapi masyarakat lainnya kita akan peringatkan dan memberikan edukasi. Karena penggunaan handphone saat sedang mengemudi, adalah hal yang sangat berbahaya yang bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.

BACA JUGA: Billy Syahputra Beberkan Kronologi Dimaki Oknum Ojek Online

Meski demikian, dia berharap, tindakan tersebut tidak berdampak terhadap pekerjaan para driver ojek online.

"Kita tahu bahwa mereka bekerja menggunakan handphone, tetapi kita juga tidak mau para driver ini melanggar peraturan. Yang kita inginkan, para driver bisa tetap mencari pekerjaan, sedangkan penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA : Ditabrak Mobil, Driver Ojek Online dan Penumpangnya Tewas

Operasi Patuh Toba 2019 ini dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.

Adapun delapan sasaran prioritas pelanggaran yakni menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan lampu rotator atau strobo. (ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra Dimaki Driver Ojek Online, Kasar Banget


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler