Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 – 19:22 WIB
Barang bukti narkoba dan ekstasi dari para tersangka. Foto: Humas Polrestabes Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 21 kasus narkoba di wilayahnya. Pengungkapan kasus tersebut hasil Operasi Pekat Musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari.

"Operasi Pekat Musi 2024 sendiri sudah dimulai sejak 6 hingga 26 Maret 2024," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 77 pil ekstasi, 200 gram ganja kering dan 585,60 gram sabu-sabu. 

"Dari data yang kami peroleh para tersangka ini merupakan kurir, pengedar dan pemakai," ungkap Harryo.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat

Dalam pengungkapan kasus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kata Harryo, kasus yang menonjol yakni tersangka BA dengan barang bukti setengah kilo sabu-sabu.

"Operasi Pekat yang kami lakukan ini menargetkan mengenai penyalahgunaan narkoba. Untuk lokasinya Seberang Ulu (SU) I, Sukarami, Kelurahan 9–10 Ilir," kata Harryo.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri

Bahkan, lanjut Harryo bahwa salah satu tersangka yang diamankan merupakan pemain lintas provinsi yang berasal dari Aceh dan sudah menjadi DPO pihaknya.

"Dari kasus yang kami ungkap ini, akan kami kembangkan lagi dengan mengambil  keterangan para tersangka guna pengembangan lebih lanjut,” tegas Harryo.

"Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palembang dan memang ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumsel," sambung Rachmad.

Lebih lanjut Harryo menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba diwilayahnya dan melindungi masyarakat dari jeratan bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat, memberikan informasi berharga kepada kami sehingga bisa kita ungkap, kami sangat berterima kasih,” ucap Harryo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengungkap apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika. 

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” kata Mario singkat. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler