JPNN.com

Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten

Senin, 17 Februari 2025 – 15:40 WIB
Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten - JPNN.com
Tim Operasi Peti Mansinam 2025 Polda Papua Barat menangkap puluhan pelaku tindak pidana penambangan emas secara ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. (ANTARA/HO-Tim Operasi Peti Mansinam 2025)

jpnn.com - MANOKWARI - Polda Papua Barat menangkap 22 penambang emas ilegal di dua lokasi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dan Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan mengatakan penangkapan puluhan penambang ilegal itu dilakukan saat Operasi Peti Mansinam 2025 selama dua pekan terakhir.

BACA JUGA: 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal

"Selama dua pekan, kepolisian sudah menangkap 22 orang yang melakukan tindak pidana penambangan ilegal," kata Ongky di Manokwari, Senin (17/2).

Dia menjelaskan sembilan pelaku berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM ditangkap ketika melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Pasir Awi, Distrik Masni, Manokwari, pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA: DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Operasi Peti Mansinam 2025 memperoleh informasi tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi tersebut.

"Ternyata di lokasi masih ada kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan sejumlah alat pendukung lainnya," jelas Ongky.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi

Setelah mengamankan sembilan pelaku, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa kegiatan serupa juga terjadi di Kampung Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tim Operasi Peti Mansinam langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mengamankan 13 pelaku berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU.

"Ada 13 pelaku tindak pidana penambangan ilegal di Pegunungan Arfak yang diamankan pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIT," ucap Ongky.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin, seperti ekskavator, mesin pompa alkon, selang, dan material bercampur pasir.

Keseluruhan pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang merusak kelestarian lingkungan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

"Kegiatan penambangan tersebut sudah beroperasi kurang lebih tiga minggu. Kami akan terus kembangkan kasus ini," ujar Ongky lagi.

Pelaku dijerat Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp 5 miliar, dan/atau Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler