Operasi Rinjani 2023, Polres Lombok Barat Tangkap 46 Tersangka Perjudian dan Prostitusi

Jumat, 31 Maret 2023 – 20:25 WIB
Konferensi pers Operasi Pekat Rinjani 2023 di Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Sebanyak 46 tersangka kasus perjudian, minuman keras, dan prostitusi ditangkap polisi di Kabupaten Lombok Barat, NTB selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Rinjani 2023.

Seperti biasa, operasi Pekat Rinjani itu berlangsung selama selama 14 hari.

BACA JUGA: Dito Mahendra Mangkir Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Berkomentar Begini

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan bahwa, operasi Pekat Rinjani tahun ini lebih fokus menyasar kejahatan perjudian.

"Ada 37 tersangka kami amankan. Ada dua pelaku prostitusi. Judi kartu domino 35 tersangka," kata Bagus, Jumat (31/3).

BACA JUGA: Data Ini yang Membuat Posisi Sri Mulyani Makin Sulit

Selain itu, polisi juga berhasil menindak pelaku prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.

"Untuk kasus peredaran miras itu ada sembilan pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: Tokoh Ini Khawatir Menkeu Sri Mulyani Mengundurkan Diri

Menurut Bagus, kedua pelaku prostitusi yang ditangkap beralamat di wilayah Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

"Kedua pelaku berperan sebagai penyedia jasa sewa lokasi dengan spa pijat plus-plus," terang Bagus.

Pelaku prostitusi tersebut ditangkap berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan itu.

"Ini dari dua laporan polisi, kami tidak temukan anak di bawah umur," ungkap Bagus.

Sementara, dari 27 laporan dan 9 tersangka, polisi menyita 1.580 botol miras di Lombok Barat.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman mengatakan kasus peredaran miras ilegal di Lombok Barat juga menyebar di hampir semua kecamatan.

Hanya saja, kasus terbanyak pada operasi Pekat Rinjani kali ini didapati di Kecamatan Kediri, Labuapi, dan Kecamatan Batulayar.

"Sebenarnya hampir rata-rata ada, tetapi di kecamatan yang tadi itu paling banyak," ujar Irvan.

Menurut Irvan, seluruh pelaku peredaran miras ilegal diancam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan minuman keras.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Untuk pelaku judi diancam Pasal 303 KUHP diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua pelaku prostitusi, diancam Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 KUHP.(Mcr38/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler