Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

Jumat, 31 Maret 2023 – 19:57 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat akibat terlibat prostitusi online. Kedua WNA itu ialah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

“Kami tangkap tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (31/3).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Daring, Muncikari yang Ditangkap Lumayan Banyak

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

BACA JUGA: Gerebek Markas Judi Online, Aparat Malaysia Tangkap 6 WNI

Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

BACA JUGA: Personel Stasiun Bakamla Aceh Mengevakuasi WNA dari Kapal Berbendera Portugal

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir.

Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

"Dia biasa dikenakan tarif USD 160 hingga USD 1.000," kata dia.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakbar.

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif USD 150 per jam.

Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.

"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," pungkas Silmy Karim. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler