Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar

Rabu, 05 Agustus 2015 – 08:33 WIB
Ilustrasi. AFP

jpnn.com - JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi denda sebesar Rp1 miliar bagi pengguna pesawat drone, bila mengoperasikan hingga memasuki Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seperti bandara.

"Bagi siapa yang mengendalikan drone di wilayah bandara, akan dikenakan denda Rp1 miliar. Maksimal hukuman 3 tahun penjara," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo di Jakarta, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Pesawat Terbesar Sejagat Mengangkasa 2016, Ini Penampakannya

Sementara bagi internal pegawai di lingkungan bandara juga akan dikenakan sanksi yang lebih tegas. "Kalau di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mengendalikannya itu langsung pidana," tutur Novie.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015, mengenai Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara, yang dilayani Indonesia sejak 12 Mei 2015.  Namun, peraturan tersebut baru sebatas membahas tentang sisi operasional pesawat udara.

BACA JUGA: Ini Pesawat Terbesar Sejagat, Terbang 2016

 

Sedangkan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan termauk komunitas pengguna drone. Tujuannya adalah mencari masukan untuk menyusun aturan pelengkap bagi Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015.

BACA JUGA: Perhatian! Kemenhub Keluarkan Aturan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak

"September nanti akan kami undang. Kalau bisa secepatnya, jadi biar bisa kami dengar juga masukkan mereka seperti apa," ujarnya.

Ia mengharapkan  aturan standarisasi drone bisa rampung pada Oktober 2015 mendatang. Selain itu, akan ada aturan pelengkap yang nantinya mengatur berbagai hal teknis terkait standarisasi drone.

"Misalnya mengatur model drone yang diperbolehkan terbang, mengatur pengawasan drone, termasuk sertifikasi pilot drone. Itu kami harapkan sudah beres sebelum Oktober nanti," tandas Muzaffar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Puan Maharani Bicara Riset, Iptek dan Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler